PNS Tak Becus Bekerja dan Tidak Berkembang Akan Dipecat Mulai 2016

Oleh: - 17 November 2014  |

Instagram

Foto PNS
Foto PNS (setkab.go.id)

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kerjanya setiap hari bermalas-malasan bersiap-siaplah! Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akkan segera memberlakukan kebijakan baru, yaitu pensiun dini bagi PNS yang kompetensinya rendah serta tidak bisa berkembang.

Setiawan Wangsaatmaja, Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB mengatakan, kebijkan pensiun dini akan mulai diberlakukan pada tahun 2016. Kebijakan tersebut diambil guna menata kembali struktur organisasi kepegawaian.

“Dalam rangka penataan struktur organisasi kepegawaian, pemerintah akan mengambil kebijakan pensiun dini. Pensiun dini akan dikenakan mulai tahun 2016, kepada pegawai yang kualitasnya rendah,” kata Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, Minggu (16/11/2014).

Adapun untuk menentukan mana PNS yang berkualitas mana PNS yang tidak berkualitas, MenPAN-RB akan segera menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah di seluruh Indonesia melakukan Uji kompetensi mulai Januari 2015.

Baca juga:

Pejabat pembina kepegawaian (PPK) nantinya akan diberikan pembekalan format baku uji kompetensi PNS, untuk mencegah PKK memberikan rekomendasi PNS yang akan dipensiunkan berdasar perasaan pribadi suka – tidak suka atau like – dislike.

“Uji kompetensinya ini sangat penting karena akan dijadikan dasar penentuan klasifikasi PNS, Setiap PNS harus mengembangkan kualitasnya. Sebab, dalam UU ASN diwajibkan setiap aparatur memiliki kompetensi tinggi.” kata Setiawan Wangsaatmaja sebagaimana dilansir JPNN, Senin (17/11/2014).

PNS yang tidak lolos uji kompetensi akan direkomendasikan oleh PPK mengikuti diklat, bila diklat yang diberikan tidak memberikan perkembangan berarti pada PNS yang kompetensinya kurang, maka pada tahun 2016 akan dipensiunkan atau dipecat.

“Kalau kemampuannya stagnan dan tidak bisa berkembang meski sudah diberikan diklat, apa boleh buat PNS-nya kita pensiunkan. Jadi nanti setelah uji kompetensi dan hasilnya didapat, baru kita lakukan pensiun dini pada 2016.” pungkasnya.

Berita Terkait.

Tinggalkan Balasan