PNS Boleh Poligami Asal Bayar Rp 1 Juta, Kemenag: Aturan dari Mana?

Oleh: - 10 Oktober 2014  |

Instagram

Foto PNS
Foto PNS (setkab.go.id)

Melalui Ditjen Bimas-nya Muhammadiyah Amin, Kementerian Agama akhirnya angkat bicara terkait ramainya pembicaraan PNS di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang ingin berpoligami wajib membayar kontribusi sebesar Rp 1 juta ke kas daerah.

Amin mengecam keras aturan aneh yang diberlakukan oleh pemkab Lombok Timur itu, amin mengatakan bahwa dengan alasan apapun aturan itu tidak benar karena pernikahan PNS sudah diatur dalam Undang-undang.

“Jangan membuat aturan seenaknya, apalagi dengan alasan pernikahan untuk meningkatkan kas daerah. Pernikahan sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” kata Amin di Jakarta, Jumat (10/10/2014).

Baca juga:

Amin menegaskan bahwa pemerintah mengatur pernikahan setiap warga negara melalui kantor urusan agama (KUA), dia juga mengatakan bahwa biaya nikah di KUA adalah gratis bagi warga negara yang tidak mampu.

“Kementerian Agama sudah mengatur seluruh pernikahan melalui kantor urusan agama (KUA). Jika nikah pada hari libur atau di luar jam kantor kepada yang bersangkuan dibebankan biaya nikah Rp 600 ribu, sedangkan di KUA, termasuk bagi orang yang tidak mampu dikenai Rp 0 alias gratis,” terangnya seperti dikutip dari kompas.com, Jumat (10/10/2014).

Lebih Jauh, Amin meminta pemkab Lombok Timur segera mencabut peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa PNS yang mengajukan izin melakukan perkawinan kedua (poligami) dikenakan biaya kontribusi sebesar Rp 1 juta. Dana itu nantinya akan masuk ke kas daerah. “Indahkan dan patuhi UU Perkawinan. Perkawinan harus dicatatkan di KUA setempat,” tegasnya.

Berita Terkait.

Tinggalkan Balasan