Brosur Syarat Poligami Beredar, Mahkamah Agung: Itu bukan produk MA

Oleh: - 4 Juli 2015  |

Instagram

Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (mahkamahagung.go.id)

Beberapa hari ini beredar sebuah brosur yang meresahkan masyarakat karena berisikan syarat untuk melakukan poligami. Brosur berwarna dasar biru dengan latar logo Pengadilan Agama Jakarta Barat itu disebut-sebut adalah produk resmi dari Mahkamah Agung (MA).

Tidak ingin membuat masyarakat semakin resah, Suhadi, juru bicara MA memberikan klarifikasi atas beredarnya brosur tersebut. Suhadi secara tegas membantah isu yang menyebutkan bahwa MA mengeluarkan brosur syarat poligami tersebut. Suhardi mengaku dirinya sudah melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait di MA atas beredarnya brosur tersebut.

“Itu bukan produk dari MA. Saya sudah lapor dan konfirmasi, itu bukan dari kita,” kata Suhadi, dilansir dari Tribun News, Sabtu,4 Juli 2015.

Baca juga:

Suhardi juga menegaskan bahwa brosur syarat poligami tidak akan dikeluarkan oleh Mahkamah Agung karena hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang tentang Perkawinan. Selain itu, pemerintah selama ini diketahui menganjurkan warganya untuk melakukan monogami, sehingga adalah hal yang aneh bila ada brosur syarat poligami beredar.

“Sangat meresahkan. Bagaimana mungkin kita keluarkan syarat poligami karena kita menganjurkan monogami agar rumah tangga bisa rukun,” pungkasnya.

Berita Terkait.

Tinggalkan Balasan