Peserta BPJS Malas Bayar Iuran Jadi Penyebab Anggaran BPJS Defisit

Oleh: - 25 Maret 2016  |

Instagram

Petugas BPJS Cantik
Petugas BPJS (Tempo.co)

Meski beberapa waktu lalu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan tegas membantah kabar kebangkrutan, namun BPJS mengakui bahwa ada yang tidak seimbang dalam keuangan mereka bila dilihat dari sisi iuran peserta dan pengeluarkan, atau sedang mengalami defisit anggaran.

BPJS meyakini bahwa perilaku peserta yang malas membayar iuran per bulan menjadi penyebab utama defisit anggaran BPJS. Salah satu contohnya adalah perilaku peserta BPJS dari Kabupaten Klaten, dimana hanya 30 persen peserta BPJS yang rutin membayar iuran.

“Dari 63.417 peserta mandiri (kalangan pekerja bukan penerima upah) di Kabupaten Klaten, hanya sekitar 30 persen yang rutin membayar iuran,” ungkap Indra Martyas, kepala BPJS Kesehatan Kantor Layanan Operasional (KLO) Kabupaten Klaten, Rabu,23 Maret 2016.

Indra mengatakan, setiap bulan BPJS Klaten membayar fasilitas kesehatan sebesar Rp 40 miliar, sementara pemasukan BPJS di Klaten per bulan tidak lebih dari Rp 20 miliar. Peserta BPJS di Klaten, lanjut Indra, masih memegang kebiasaan membayar iuran dan melunasi tunggakan BPJS hanya ketika jatuh sakit dan harus menjalani rawat inap di rumah sakit.

Baca juga:

Tidak sedikit juga warga Klaten yang baru mengikuti BPJS ketika mereka membutuhkan perawatan di rumah sakit. “Para pekerja mandiri dan pekerja bukan penerima upah selain pekerja mandiri baru mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan saat mereka membutuhkan perawatan di rumah sakit,” lanjut Indra, dikutip dari Tempo.com, Jumat,25 Maret 2016.

Tak Hanya di Klaten, hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Boyolali. Februari 2016 lalu, BPJS Boyolali membayar fasilitas kesehatan sebesar Rp 58,5 miliar, sedangkan iuran peserta BPJS di Boyolali yang masuk pada bulan yang sama hanya sebesar Rp 21 miliar.

“Februari lalu, belanja pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS mencapai Rp 58,5 miliar. Sedangkan iuran yang masuk hanya Rp 21 miliar,” ujar Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik, dan Kepatuhan BPJS Boyolali, Aminah.

Berita Terkait.

Tinggalkan Balasan