Iuran BPJS Naik, Kelas 1 Rp 80 ribu,2 Rp 51 Ribu, dan 3 Rp 30 Ribu

Oleh: - 14 Maret 2016  |

Instagram

Petugas BPJS Cantik
Petugas BPJS (Tempo.co)

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, iuran peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan mengalami kenaikan mulai 1 April 2016.

“Iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan mengalami perubahan sebagaimana tertuang dalam peraturan presiden yang baru diterbitkan. Masyarakat diharapkan dapat membacanya,” kata Irfan Humaidi, Kepala Humas BPJS, dikutip dari Tempo.co, Senin,14 Maret 2016.

Iuran peserta BPJS kelas 1 yang semula RP 59.500 per orang akan menjadi Rp 80 ribu. Sedangkan untuk kelas 2 akan menjadi Rp 51 ribu, dari sebelumnya yang hanya Rp 42.500. Sementara, untuk kelas 3 mengalami kenaikan sebesar Rp 4.500 dari Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.

Menanggapi kenaikan iruan BPJS tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah membatalkannya. Tulus Abadi, Ketua YLKI, menilai pemerintah malah mengeksploitasi peserta BPJS mandiri yang seharusnya diberikan apresiasi.

Baca juga:

“Seharusnya pemerintah justru berterima kasih kepada peserta BPJS mandiri. Bukan malah mengeskploitasinya dengan menaikkan tarifnya,” kata Tulus dalam keterangan persnya, Minggu,13 Maret 2016.

Tulus pesimis dengan kebijakan pemerintah tersebut. Dia meyakini sampai berapapun iuran BPJS itu dinaikan, finansial BPJS akan tetap defisit, bahkan jebol. Menurutnya, perbaikan BPJS secara fundamental harus dimulai dari sisi hulu, tak sekadar menaikan iuran.

“Yakni memperbaiki perilaku hidup sehat masyarakat dengan tindakan preventif promotif dan mengembalikan distrust masyarakat kepada pelayanan kesehatan tingkat dasar,” terangnya.

Berita Terkait.

Tinggalkan Balasan