OJK Sebut Uangteman.com Adalah Rentenir yang Mamakai Teknologi

Oleh: - 25 Juli 2015  |

Instagram

Teller Bank Menghitung Uang
Menghitung Uang (bisnis.com)

Kehadiran situs uangteman.com dalam beberapa minggu ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Situs yang menawarkan jasa pinjaman uang tanpa agunan dan syarat itu menuai kecaman di masyarakat karena dinilai tak ubahnya rentenir yang mencekik leher para nasabah/peminjamnya.

Tak sedikit masyarakat yang berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian atau pernyataan resmi terkait uangteman.com. Mendengar keluhan dari masyarakat, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK akhirnya mau berkomentar tentang uangteman.com.

Senada dengan pandangan umum masyarakat, Firdaus Djaelani juga menganggap uangteman.com tidak berbeda dengan rentenir, hanya saja, uangteman.com menggunakan teknologi dalam menjalankan bisnis rentenirnya. Menurutnya, uangteman.com cukup cerdas, lantaran teknologi yang dipakai bisa menjaring klien yang lebih luas.

“Sebetulnya itu jenis rentenir yang menggunakan teknologi. Mereka manfaatkan kecanggihan teknologi enggak lagi cuma nunggu di rumah,” ujar dia di Kantor OJK Gedung Soemitro, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat,24 Juli 2015.

Baca juga:

Diwartakan, metrotvnews.com, Sabtu,25 Juli 2015, dengan bunga pinjaman satu persen per hari atau 30 persen per bulan, menurut Firdaus itu terlalu tinggi. Apalagi maksimal pinjaman yang bisa diberikan uangteman.com hanya Rp 2 juta. Maka itu, Firdaus lebih menyarankan masyarakat yang sedang butuh uang untuk mencari alternatif lain, seperti pegadaian.

“Pegadaian dalam berikan pinjaman kalau motor, emas, limas belas menit cair. Surat-surat butuh waktu satu jam butuh proses assesment. Lebih cepat dari perusahaan pembiayaan,” terangnya.

Meski secara tersirat menilai pegadaian lebih baik dari situs semacam uangteman.com, namun Firdaus tidak lupa mengingatkan agar masyarakat lebih selektif lagi dalam memilih pegadaian, khususnya pegadaian swasta. Firdaus menuturkan, hingga saat ini masih ada beberapa pegadaian swasta yang beroperasi tanpa izin resmi.

Berita Terkait.

Tinggalkan Balasan