Beredar Isu Fatwa Haram Batu Akik Bagi Umat Muslim di Gunung Kidul

Oleh: - 11 Maret 2015  |

Instagram

Batu Akik Gambar Naga
Batu Akik Gambar Naga seharga Rp 18 Miliar (JPNN)

Dalam beberapa hari ini, para perajin dan pencinta batu akik di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dibuat resah dengan munculnya isu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa batu akik haram bagi umat muslim.

Tidak ingin kabar hoax itu semakin membuat resah para perajin dan pencinta batu akik di Gunung Kidul, Sukamto, Ketua MUI Gunung Kidul menegaskan bahwa MUI tidak melarang umat muslim menggunakan batu akik, sepanjang pengguna batu akik tidak meyakini batu akik miliknya adak kekuatan magis.

“Di sini kami ingin mengatakan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa berisi larangan pemakaian batu akik,” kata Sukamto, Selasa (10/3/2015).

Baca juga:

Sukamto menduga, isu fatwa haram batu akik sengaja disebarkan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab yang bertujuan untuk meningkatkan kepopuleran batu akik sehingga harga jualnya bisa melambung semakin tinggi. Jadi dengan kata lain, tidak menutup kemungkinan, isu tersebut berasal dari kalangan pegiat batu akik sendiri.

“Isu itu sengaja diembuskan untuk meningkatkan pamor jual beli batu mulia saja. Trik pasar biasanya begitu, untuk menaikkan harga,” ujarnya, dilansir Tempo.co, Selasa (10/3/2015).

Isu tentang fatwa haram batu akik juga mengundang keprihatinan Badingah, Bupati Gunung Kidul. Senada dengan Sukamto, dia meyakini tidak ada fatwa MUI yang mengharamkan batu akik. “Hingga saat ini, kami belum mendengar fatwa MUI yang mengharamkan batu akik. Percayalah, isu itu tidak benar,” kata Badingah.

Berita Terkait.

Tinggalkan Balasan