UMK Bekasi Naik 16,8 Persen Jadi Rp 2,9 Juta, Apindo: Itu Pemaksaan!

Oleh: - 15 November 2014  |

Instagram

Demo Buruh
Demo Buruh (nonstop-online.com)

Kamis 13 September 2014 lalu Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi tahun 2015  sebesar Rp 2.954.031, angka tersebut  mengalami kenaikan sebesar 16,8 persen dari UMK sebelumnya.

Kenaikan UMK bekasi sebesar 16,8 persen itu mendapat tanggapan negatif dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bekasi, para pengusaha bekasi mengeluh dengan kenaikan UMK Bekasi. Purnomo Narmiadi, Ketua Apindo Kota Bekasi menyatakan, penetapan UMK bekasi penuh dengan pemaksaan.

“Mereka memaksakan penetapan UMK dan kami menyatakan tidak menyetujui kenaikan tersebut karena angka kenaikan UMK dihitung berdasarkan kenaikan UMK dalam tiga-empat tahun tahun terakhir,” katanya seperti dilansir JPNN, Sabtu (15/11/2014).

Purnomo menuduh Depeko bekasi tidak mengedepankan musyawarah dalam menentukan UMK, malah terkesan terburu-buru karena hanya menggelar satu kali rapat namun sudah ada keputusan UMK. “Kami maunya ada rapat yang lebih mengedepankan musyawarah, jangan diputuskan malam itu,” keluhnya.

Baca juga:

Bahkan Purnomo juga menuduh kenaikan UMK bekasi tersebut adalah rencana terstruktur para buruh untuk menjadikan UMK bekasi sebagai trigger kenaikan UMK daerah lain, seperti diketahui, di beberapa daerah lain saat ini juga sedang alot pembahasan UMK.

“Ini merupakan strategi para buruh untuk menekan Pemerintah Kota Bekasi yang mudah di presure dan diintimidasi dalam menentukan UMK,” ujarnya.

Purnomo menilai penetapan UMK bekasi yang terburu-buru hanya akan jadi bumerang bagi pemerintah Kota Bekasi yang mempunyai target menyediakan puluhan ribu lapangan pekerjaan masyarakat. ”Program wali kota untuk mencetak lapangan pekerjaan bagi masyarakat tidak akan tercapai karena akan banyak karyawan garmen yang akan dikurangi dengan adanya UMK 2015 ini,” pungkasnya.

Berita Terkait.

Tinggalkan Balasan