Transaksi Jual-Beli Batu Akik Rp 1 Juta ke Atas Akan Kena Pajak 5 Persen

Oleh: - 22 April 2015  |

Instagram

SPG Cantik Batu Akik
SPG Cantik Batu Akik (Youtube)

Tetap tingginya tren batu akik di masyarakat sejak tahun 2014 silam hingga sekarang, membuat pemerintah berniat untuk memasukan batu akik dalam kategori perhiasan sehingga pemerintah bisa memungut pajak pada setiap transaksi jual-beli batu akik di Indonesia.

Saleh Husin, Menteri Perindustrian RI, menjelaskan bahwa pemerintah berniat mengenakan pajak sebesar 5 persen untuk transaksi batu akik senilai lebih dari Rp 1 juta. Sedangkan untuk transaksi batu akik di bawah Rp 1 juta akan dibebankan pajak sebesar 0,5-1,5 persen saja.

Saleh Husein berujar bahwa benar, pemerintah mengambil langkah tersebut dilatarbelakangi permintaan batu akik di negeri ini yang masih tinggi. “Ini karena kebutuhan batu mulia meningkat di masyarakat dan sulit menentukan harga pasar yang fluktuatif,” kata Saleh, melalui siaran pers, Selasa,21 April 2015.

Menteri yang juga politisi partai Hanura itu memberikan contoh besarnya transaksi jual-beli batu akik di Jakarta Gems Stone Rawabening, Jatinegara. Di tempat tersebut, transaksi batu akik setiap harinya berkisar di angka Rp 5-10 miliar.

Baca juga:

Saleh mengatakan, transaksi batu akik dengan nilai yang fantastis adalah hal yang wajar, mengingat batu akik di Indonesia merupakan batu mulia berkualitas bagus. “Batu mulia Indonesia memang mempunyai kualitas yang bagus dan harga jual yang tinggi.” terangnya, dikutip dari Tempo.co, Rabu,22 April 2015.

Sebagai langkah awal, pemerintah tengah bersiap untuk mengubah atau merevisi Peraturan Menteri Keuangan No. 253/PMK.03/2008 dan juga melakukan koordinasi dengan kementerian lainnya yang terkait dengan transaksi jual beli batu akik.

Sementara itu, beberapa waktu lalu Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Irawan, mengaku pesimis terhadap niatan pemerintah memajaki batu akik. Menurutnya, kesulitan terbesar pemerintah untuk memajaki batu akik karena tidak ada standar harga yang nyata terhadap batu akik.

“Seperti dulu ada tren tanaman gelombang cinta, itu ada yang bisa jual di atas Rp 100 juta tapi harga itu tidak mencerminkan nilai sebenarnya, berdasarkan kesukaan saja,” kata Irawan.

Berita Terkait.

Tinggalkan Balasan