Potongan Tarif Listrik Pukul 23.00 – 08.00 WIB Harus Segera Dijalankan

Oleh: - 6 Mei 2016  |

Instagram

Meteran PLN
Meteran PLN (Liputan6.com)

Dalam paket kebijakan ekonomi jilid III Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang dirilis bulan Oktober 2015 silam, disebutkan adanya potongan biaya atau diskon sebesar 30 persen untuk pemakaian listrik dari pukul 23.00 hingga 08.00 WIB.

Sayang, hingga saat ini kebijakan tersebut urung dilaksanakan. Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengaku baru tahu program tersebut belum jalan saat rapat koordinasi evaluasi paket kebijakan ekonomi belum lama ini.

Darmin menyebut tidak jalannya kebijakan tersebut karena keengganan PLN untuk melaksanakannya. “Ada diskon tarif listrik di tengah malam. Tapi pas rapat disampaikan PLN tidak mau. Saya saja tidak tahu bahwa itu tidak jalan,” ungkap Darmin usai Rakor di kantornya, Jakarta, Selasa,3 Mei 2016.

Baca juga:

Darmin mengatakan, pemerintah akan segera memanggil pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PLN untuk membahas tidak jalannya program diskon tarif listrik tengah malah tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak bisa dihindari karena sudah diamanatkan dalam paket kebijakan yang diusulkan Kementerian ESDM.

“Ya harus dong (dilaksanakan) kan sudah diputuskan. Nanti kita panggil karena yang buat aturan ESDM. Tapi masih ada dispute di PLN. Nanti saya undang rapat dulu keduanya,” tegas Darmin, dikutip dari Liputan6.com, Jumat,6 Mei 2016.

Berita Terkait.

Tinggalkan Balasan