Per 2015 Kartu Kredit Wajib Pakai PIN dan Standar Gaji Minimal Rp 3 juta

Oleh: - 2 Oktober 2014  |

Instagram

Kartu Kredit Bank Mandiri
Kartu Kredit Bank Mandiri (stabilitas.co.id)

Per 1 Januari 2015, Bank Indonesia (BI) menghapuskan sistem otorisasi transaksi kartu kredit yang masih memakai tanda tangan, BI akan menggantii sistem itu dengan penggunaan kode Personal Identification Number (PIN) yang berjumlah 6 digit.

Ronald Waas, Deputi Gubernur Bank Indonesia mengatakan, BI memberlakukan peraturan baru tersebut untuk meningkatkan keamanan para nasabah bank pengguna kartu kredit. Menurutnya, sistem otorisasi transaksi kartu kredit yang masih memakai tanda tangan masih membuka celah terjadinya penipuan yang merugikan nasabah.

“Dengan penggunaan PIN menjadi lebih aman. Karena kode rahasia itu murni milik pengguna,” ujarnya seperti dikutip dari merdeka.com, Kamis (2/10/2014).

Menurut Ronald, sebelum sistem otorisasi transaksi kartu kredit dengan PIN ini diberlakukan, beberapa bank sudah menerapkan sistem tersebut antara lain Bank Mandiri dan BCA. Namun menurut Ronald, jumlah bank yang masih menggunakan sistem otorisasi transaksi kartu kredit dengan tanda tangan masih sangat banyak.

Bersamaan dengan pengumuman kebijakan baru sistem otorisasi transaksi kartu kredit dengan PIN, BI juga menerbitkan aturan baru usia minimal pengguna kartu kredit dan gaji minimum pengajuan kartu kredit. Usia minimal seorang bisa mempunyai kartu kredit adalah 21 atau di atas 17 tahun bila sudah menikah.

Baca juga:

“Selain itu mereka menjadi pemegang kartu tambahan, dan itu usianya di atas 17 tahun,” kata Ronald.

Direktur Departemen Kebijakan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti mengatakan, penghasilan atau gaji minimum nasabah yang ingin mengajukan kepemilikan kartu kredit adalah sebesar Rp 3 juta per bulan, nasabah dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan tak boleh mempunyai lebih dari dua kartu kredit, bila nekat kartu kredit ke-tiga akan ditutup.

“Nanti akan disurati disuruh memilih mana yang akan ditutup. Kalau tidak menjawab ya dari penerbit langsung menutup, Penghasilan Rp 10 juta ke atas tidak dibatasi namun dengan catatan dapat mempertimbangkan manajemen risikonya,” terang Ida.

Ida Nuryanti mengharapkan peran serta Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) dalam mensosialisasikan kebijakan baru ini, dia juga meminta bank-bank penerbit kartu kredit segera mengirim PIN enam digit kepada para nasabahnya.

Berita Terkait.

Tinggalkan Balasan