Karyawan Baru Kerja Sebulan Berhak Dapat Tunjangan Hari Raya (THR)

Oleh: - 31 Maret 2016  |

Instagram

Teller Bank Menghitung Uang
Teller Bank Menghitung Uang (bisnis.com)

Kabar gembira untuk anda para karyawan perusahaan! Kementerian Tenaga Kerja baru saja meluncurkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam peraturan baru yang akan resmi berlaku pada 8 Maret 2016 tersebut, karyawan perusahaan yang baru bekerja minimal satu bulan sudah bisa menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Sebelumnya, dalam Permenaker No. PER.04/MEN/1994, karyawan harus menjalani masa kerja selama 3 bulan untuk bisa mendapatkan THR.

“Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja,” kata Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, Kamis,31 Maret 2016.

Hanif mengatakan, THR adalah pendapatan non upah pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahahaan atau pengusaha menjelang hari raya keagamaan pekerja tersebut. Bila pekerja yang masa kerjanya sudah lebih dari 12 bulan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah, maka yang yang kurang dari 12 bulan akan dihitung dengan formula: jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Baca juga:

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” terang Hanif, dikutip dari Detik.com, Jumat,31 Maret 2016.

Hanif menjelaskan, Kemnaker saat ini sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti para pengusaha yang tergabung dalam asosiasi pengusaha, serikat pekerja, dan perwakilan pemerintah untuk mensosialiasikan peraturan tersebut.

“Pihak Kemnaker sudah mulai melakukan sosialisasi mengenai peraturan THR ini dengan melibatkan lembaga kerja sama (LKS) tripartit yang di dalamnya sudah termasuk asosisasi pengusaha Apindo, serikat pekerja/serikat buruh dan perwakilan pemerintah. Jadi kami harap aturan ini dapat dijalankan segera,” tutupnya.

Berita Terkait.

Tinggalkan Balasan