Ganti SIM yang Hilang, Rusak, atau Tak Terbaca, Tidak Perlu Ujian Ulang

Oleh: - 31 Juli 2015  |

Instagram

SIM A dan C Andela Yuwono
SIM A dan C (Twitter)

Surat Izin Mengemudi (SIM) anda hilang, rusak, atau tidak terbaca lagi? jangan khawatir. Untuk mendapatkan SIM baru pengganti SIM yang hilang atau rusak, sekarang lebih mudah dan jauh dari kata ribet. Baru-baru ini, Divisi Humas Mabes Polri merilis informasi dalam bentuk sosialisasi bahwa SIM yang hilang, rusak, atau tak terbaca, bisa diajukan kembali lewat Satuan Pelaksanaan penerbitan SIM (Satpas) setempat.

Kompol I Nengah Adi Putra, Kepala Seksi SIM Polda Metro Jaya menjelaskan, untuk pergantian SIM yang hilang atau rusak, pemilik SIM tidak perlu lagi melakukan ujian ulang seperti saat membuat SIM baru. “Tidak perlu tes ulang kalau SIM rusak atau hilang,” ujar Kompol Adi Putra, dikutip dari Tribun News, Jumat,31 Juli 2015.

Adapun untuk syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan SIM baru pengganti SIM yang hilang atau rusak antara lain, Fotokopi KTP, surat keterangan hilang dari Polsek setempat, dan bila ada Fotokopi SIM yang hilang. Setelah syarat-syarat tersebut terpenuhi, kemudian Satpas akan melakukan pengecekan database.

“Syaratnya surat keterangan hilang dan nanti dicek dulu data di bagian arsip di Satpas SIM Daan Mogot saat pendaftaran,” terangnya.

Pemohon pergantian SIM baru bisa datang ke Satpas pada hari Senin sampai Jumat. Petugas akan melayani pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga pukul 13.30. “Untuk pelayanannya di Satpas dari hari Senin sampai Jumat, mulai buka pukul 08.00 – 13.30 tutup pendaftarannya,” pungkasnya.

Lebih jauh, berikut beberapa langkah atau prosedur lengkap untuk mendapatkan SIM baru pengganti SIM yang hilang, rusak, atau tak lagi terbaca.

1. Mengurus Surat Keterangan Kesehatan di bagian pemeriksaan kesehatan SATPAS.

Baca juga:

2. Mengisi formulir pendaftaran di loket SIM hilang.

3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di loket asuransi.

4. Mendaftarkan diri di loket pendaftaran. Semua persyaratan tersebut di atas diserahkan ke loket pendaftaran kemudian pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.

5. Pengambilan foto diri pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan foto, sidik jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di formulir pendaftaran.

6. Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.

7. Pengambilan kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.

Berita Terkait.

Tinggalkan Balasan