Masih Pakai Plat Nomor Modifikasi, Denda Rp 500 Ribu Menanti Anda!

Oleh: - 16 Februari 2016  |

Instagram

Plat Nomor Modifikasi
Plat Nomor Modifikasi (Twitter)

Motor atau mobil anda masih memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/Plat nomor) modifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia? segeralah mengganti plat nomor modifikasi anda dengan plat nomor yang asli karena polisi akan menindak tegas pemakai plat nomor modifikasi.

AKBP Budianto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan pemilik kendaraan dengan plat nomor modifikasi akan didenda paling banyak Rp 500.000 atau dipidana kurungan paling lama dua bulan. Aturan tegas tersebut telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 68 ayat 1.

Saat ini, kata AKBP Budianto, masih banyak ditemui kendaraan yang menggunakan plat nomor modifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi tidak akan tinggal diam menyikapi hal tersebut lantaran selama ini tidak sedikit orang yang menilai Polantas kurang professional karena seolah melakukan pembiaran.

“Berdasarkan pengamatan di jalan, masih banyak ditemukan kendaraan yang menggunakan TNKB tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, memberikan kesan masyarakat kepada petugas Polantas kurang professional,” ujar Budianto, dikutip dari Kompas.com, Selasa,16 Februari 2016.

Baca juga:

Lebih jauh, Budianto menjelaskan sejak pertengahan tahun 2014 silam, kepolisian telah melakukan perubahan pada tampilan plat nomor kendaraan. Plat nomor terbaru sekarang memiliki lis putih di sekeliling pelat dan antara nomer dengan masa berlaku tidak diberi pembatas lis putih.

Plat nomor terbaru mempunyai panjang 27,5 cm dengan lebar 11 cm untuk kendaraan roda dua. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih plat nomornya mempunyai panjang 43 cm dengan lebar 13,5 cm. kedua jenis plat nomor tersebut lebih panjang 5 cm dibanding plat nomor sebelum tahun 2014.

“Ukuran TNKB untuk kendaraan roda dua dan tiga sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih panjang 430 mm dengan lebar 135 mm,” tutupnya.

Berita Terkait.

Tinggalkan Balasan