Terkendala Aturan, Warsito Kembangkan ECCT (Anti-Kanker) di Luar Negeri

Oleh: - 11 Februari 2016  |

Instagram

Warsito Penemu ECCT
Warsito Purwo Taruno (lyrapuspa.com)

Warsito Purwo Taruno, Penemu Electro-Capacitive Cancer Therapy (ECCT) untuk terapi kanker (anti-kanker), akhirnya memilih kota Warsawa, Polandia, sebagai tempat mengembangkan alat temuannya. Keputusan itu diambil Warsito setelah dirinya tak kunjung mendapatkan lampu hijau dari pemerintah Indonesia untuk mengembangkan ECCT.

Diwartakan Viva.co.id, Kamis,11 Februari 2016, Warsito mengaku mendapat telepon dari perwakilan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi terkait keputusannya tersebut. “Ada (yang menghubungi). Sepertinya panik juga, terutama kemenristekdikti. Tapi ya apa boleh buat,” kata Warsito, Rabu malam,10 Februari 2016.

Warsito menjelaskan kendala utama dirinya untuk mengembangkan ECCT di tanah air adalah ketiadaan aturan untuk penelitian alat kesehatan dan aturan uji klinis. Dengan tidak adanya aturan tersebut, maka peneliti seperti dirinya tidak mempunyai jaminan perlindungan hukum ketika melakukan praktik uji klinik dan riset alat kesehatan di Indonesia.

Baca juga:

“Tapi itu tidak ada di Indonesia. Selama aturan tak ada, setiap orang bisa klaim valid apa yang dilakukan oleh para peneliti. Sebaliknya pula, setiap orang bisa klaim tidak valid kalau tak suka,” terangnya.

Warsito tidak mempersoalkan bentuk peraturan tersebut berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri, dia hanya menegaskan bahwa aturan tersebut adalah amanah yang tertuang dalam Pasal 38 UU No.36/2009 tentang penelitian alat kesehatan.

“PP/Permen itu turunan dari amanah Pasal 38 UU No.36/2009 tentang penelitian alat kesehatan,” ujarnya.

Warsito mengaku sudah tujuh tahun menanti pemerintah mengeluarkan peraturan tersebut. Dia sendiri heran kenapa pemerintah terkesan lamban mengeluarkan peraturan tersebut dan pada akhirnya malah menyalahkan dirinya yang dinilai tidak mengikuti standar aturan yang benar.

“Dan kita disalahkan karena tidak mengikuti standar aturan yang benar, sementara aturannya sudah 7 tahun tak dibuat,” pungkasnya.

Berita Terkait.

Tinggalkan Balasan